Begini Cara Cek Data e-KTP Online
1. Cara Cek Data E-KTP Online 2016

Sumber :https://jalantikus.com/tips/cara-cek-data-e-ktp-online/
Buat kamu yang telah memiliki e KTP, kamu bisa melakukan cek e-KTP online untuk memastikan bahwa data kamu telah masuk ke database. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status e KTP. Pertama melalui situs kependudukan dan catatan sipil daerah di dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, selanjutnya kamu tinggal memasukkan nomor NIK e KTP kamu. Kedua, kamu bisa cek data e KTP online melalui situs eKTP.cekKTP.com dan masukkan NIK e KTP kamu.
2. Cara Mengurus E-KTP

(Antara Foto)
Buat kamu yang belum punya e-KTP, kamu bisa langsung merekamkan data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Batas akhir pembuatan e KTP hingga 30 September 2016. Proses pembuatan e-KTP,
sebenarnya mirip dengan pengurusan SIM dan paspor. Untuk sekarang ini
syarat membuat e KTP sudah dipermudah, kamu cukup menunjukkan atau
membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dengan e-KTP kamu hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Coba kamu sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP, jika e-KTP kamu masa berlakunya bakal segera habis, kamu tak perlu cemas. Karena pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku seumur hidup, berarti kamu tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP kamu masa berlakunya sudah habis.
3. Kendala Pembuatan E-KTP

(Sumber Beritagar)
Menurut
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, semestinya masyarakat Indonesia
sudah menggunakan e-KTP sejak 1 Januari 2015. Namun, batas akhir
perekaman data diundur sampai 30 September 2016. Sekadar catatan, dari 182,5 juta penduduk Indonesia yang wajib memperoleh e-KTP, ada sekitar 22 juta yang belum merekam data untuk membuat e-KTP. Sementara e-KTP yang sudah dicetak sampai 22 Juli 2016 ada 156,1 juta lembar.4. Sanksi Tidak Punya E-KTP

Bila sampai tanggal tersebut, kamu belum melakukan perekaman, maka data kamu akan diblokir. Akibat pemblokiran data, kamu akan mengalami berbagai kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, sebanyak 22 juta warga Indonesia pun terancam hak administrasinya. Mereka akan kesulitan mengurus surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, izin mendirikan bangunan, perbankan, dan lainnya. Gawat juga ya kalau sampai nggak bisa nikah.
5. Kelebihan E-KTP

E-KTP ini sudah terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri pusat. Kelebihan dari penggunaan e KTP ini adalah dapat meminimalkan terjadinya jumlah identitas penduduk ganda ataupun palsu.
Kesimpulannya adalah KTP elektronik sangat penting, karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK. Cara mengurus e-KTP dan syarat pembuatan e-KTP juga sangat mudah. Kamu cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten, Kota, siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016. Jadi, tunggu apalagi? Buat kamu yang sudah punya e KTP, jangan lupa untuk mengecek data e-KTP online kamu untuk memastikan data kamu sudah masuk ke database.
No comments:
Post a Comment